PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat meningkatkan tahapan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tahun 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Status penanganan perkara ini sudah kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 12 September 2023 lalu,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Senin (16/10/2023).
Farouk menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Sumbar tahun 2021 tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp18.063.040.950. Diduga telah terjadi penyelewengan di empat kegiatan.
Kegiatan pertama yakni dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa kemaritiman pada dinas pendidikan Sumbar tahun 2021 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.