PADANG, RADARSUMBAR.COM – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman meminta satu tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi tersebut menyerahkan diri usai berstatus buron.
“Serahkan diri atau kami kejar sampai dapat,” katanya kepada awak media, Kamis (6/6/2024) sore.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil sebanyak delapan orang, yang tidak hadir berinisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan.
“Ini sudah panggilan kedua, kami sudah tetapkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami akan tangkap di manapun dia berada,” kata Hadiman.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan.
“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp4 miliar. Kami sangat mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.
Selain itu, kata Hadiman, penyidik Kejati Sumbar juga ikut menyita telepon seluler dari Doni Rahmat Samulo. Pihaknya menyita untuk mencari tahu pesan dan komunikasi yang masuk-keluar ke tersangka.
“Ada indikasi pesan yang masuk kepada yang bersangkutan dalam kasus ini,” katanya.
Tujuh dari delapan tersangka itu, kata Hadiman, masih belum bersuara terkait aliran dana yang mereka salurkan dan siapa saja yang menikmatinya.
“Penyidik sudah menggali, untuk sementara masih bungkam mereka ini, misalnya ada oknum a, b, c, d, mereka belum mengatakan apapun, mereka hanya mengatakan tugas mereka saja,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.
Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.