PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang bernama Basman ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap Ranti dan Icha, dua aktivis perempuan sekaligus pengacara di kota itu.
LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dengan nomor laporan STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.
“Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (8/6/2024) siang.
Laporan ke Peradi, katanya, merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim Basman.
“LBH Padang berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu,” katanya.
Sementara itu, Advokat Publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, Ranti mengatakan, hakim Basman saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dugaan pengancaman tersebut, katanya, terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim Basman dari arah belakang.