JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8/2021) menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx.
Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.
“Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor,” kata Yusri.