PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel kepolisian di daerah itu.
“Pada sidang pertama ada tiga polisi diputuskan PTDH,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, Jumat (22/6/2024) siang.
Tidak menutup kemungkinan, kata Irjen Suharyono, setelah sidang pertama masih ada PTDH terhadap personel Bhayangkara lainnya.
Pasalnya, saat ini Polda Sumbar masih melakukan proses penyidikan terhadap anggota lainnya yang diduga melanggar atau menyimpang.
“Mungkin di edisi berikutnya masih ada lagi yang menyusul, namun kami tetap menunggu hasil sidang,” kata pria dengan dua bintang di pundak tersebut.
Langkah itu diambil untuk menghormati proses hukum yang masih bisa ditempuh oleh oknum anggota yang sedang diperiksa penyidik. Dengan kata lain, apabila tidak ada banding setelah sidang maka PTDH segera dilakukan.