“Sebagai atasan penyidik, saya bisa menerima apabila dalam keputusan sidang terdapat banding oleh pihak yang diperiksa,” katanya.
Setelah banding, kata Suharyono, dirinya bersama tim akan meneliti kembali apakah ada hal-hal yang bisa diterima atau tidak.
“Jadi, wajar kalau misalnya ada anggota yang kemudian sudah diputus bisa jadi putusan itu berubah atas putusan yang dilakukan komisi sidang kode etik,” katanya.
Peraih gelar Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992 itu mengatakan, PTDH terhadap tiga personel polisi itu merupakan bagian dari operasi serentak terkait narkoba dan pidana lainnya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Terdapat tiga macam sanksi terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan pidana. Pertama, tindakan disiplin, tindakan hukum dan terakhir PTDH,” tuturnya. (rdr/ant)