PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di lapangan apel Mapolresta Padang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Ferry Harahap.
“Pemecatan ini merupakan pelaksanaan hasil Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Padang yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kombes Ferry Harahap mengatakan, kedua anggota Polri itu masing-masing berinisial Brigadir AL dan Bripda DM.