Warning Susno Duadji ke Kapolda Sumbar Soal Afif Maulana: Anda Tanggungjawab!

Tidak boleh hanya dikatakan pelanggaran kode etik (untuk oknum anggota bersalah), ini tindak pidana berat.

Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji. (Foto: Dok. YouTube/ Kabar Petang tvOne)

Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji. (Foto: Dok. YouTube/ Kabar Petang tvOne)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) periode 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono tidak terlalu cepat mengeluarkan pernyataan bahwa Afif Maulana meninggal dunia karena melompat dari atas jembatan dan menyebut terjadi pelanggaran etik terhadap 17 oknum anggotanya.

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan dari Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono yang mengatakan bahwa Afif Maulana meninggal dunia pada 9 Juni 2024 lalu karena melompat dari atas Jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) demi menghindari polisi yang hendak mengamankan remaja itu karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.

“Pertanyaannya, dia ada di sungai itu sudah mati baru diceburkan di sungai atau masih hidup didorong ke sungai. Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua, apakah dia tidak dibawa ke Polsek (Kuranji), langsung hilang di jembatan itu. Kalau langsung hilang, Kapolda Sumbar terlalu cepat berbicara sesuai prosedur? Kalau sesuai prosedur, (anggota) Sabhara atau anggota Polri itu mengecek terlebih dahulu, apakah ada orang hilang. Kapolda jangan cepat-cepat (berstatement),” katanya dinukil Radarsumbar.com dalam sesi wawancara dalam program Kabar Petang tvOne, Jumat (28/6/2024) malam.

Jika terjadi tindakan yang tidak sesuai prosedur di Polsek saat mengamankan remaja yang diduga hendak melaksanakan aksi tawuran, Kapolda Sumbar harus menjelaskan secara gamblang ke publik.

“Kalau terjadi penganiayaan, itu pidana, jangan hanya dikenakan kode etik. Tindak pidananya itu penganiayaan mengakibatkan orang meninggal. Kapolda jangan begitu, anda tanggungjawab yah. Karena korban meninggal dunia, tidak boleh hanya dikatakan pelanggaran kode etik (untuk oknum anggota bersalah), ini tindak pidana berat,” katanya.

Ia mengatakan, dalam mengungkap suatu kasus, katanya, harus dilakukan oleh internal Polri itu sendiri, bukan dengan mengundang banyak instansi.

“Bukan tidak boleh mengundang keramaian, soal ramai-ramai itu tidak masalah seperti itu, tapi yang penting adalah tugas utama itu apa, mengetahui mengapa dia mati? Mati karena dia bunuh diri, atau tidak sengaja dia kecelakaan, atau mati karena dianiaya? Itu publik yang ingin tahu, jadi konsentrasinya ke sana. Namun, harus internal Polri yang harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” katanya.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu juga mempertanyakan pelanggaran etik terhadap oknum anggota Polda Sumbar dalam kasus kematian Afif Maulana.

“Yang dimaksud pelanggaran etik itu apa? Apakah hanya melanggar prosedur, misal harus menembak dahulu ke atas atau penganiayaan, kalau penganiayaan, itu tindak pidana, jangan hanya selesai dengan etik,” katanya.

Kemudian, ia juga mengkritik ahli forensik yang menangani kasus Afif Maulana terlalu jauh menyatakan bahwa remaja tersebut terjun atau terpeleset ke Sungai Kuranji.

“Kalau dia mengatakan seperti itu, belum ada ilmunya itu. Ahli yang lain jangan terlau melampaui kewenangan, sudah menentukan ini itu, tidak boleh. Ketika anak kita seperti itu, seperti apa? Kita harus berfikir seperti itu,” katanya.

Ia mengatakan, tidak semua dokter dan rumah sakit bisa mengeluarkan hasil visum dalam dan luar (et repertum).

“Kemudian dipersoalkan tentang visum atau tidak, kalau divisum apakah di RS Polri, kalau di sana, apakah mereka berwenang mengeluarkan hasil visum luar dalam. Tidak semua dokter dan rumah sakit mengeluarkan visum et repertum, apakah jasad diautopsi, kalau diautopsi kan ketahuan meninggalnya karena apa, misalnya meninggalnya tidak bisa bernafas akibat paru-paru penuh air, atau akibat apa, akibat apa. Nah ini harus dokter spesialis autopsi. Di rumah sakit mana dia diautopsi itu, dokternya berwenang tidak mengeluarkan itu, sehingga semua terang,” katanya.

“Saya ini masih makan gaji Polri, pensiun dari Polri, kasihan Polri. Dibully kasus Vina, kasus Sambo, ini lagi kalau terjadi kesalahan (dalam kasus Afif Maulana), sedih saya,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya meyakini bahwa ada indikasi penyiksaan kepada Afif Maulana sebelum meninggal karena melihat sejumlah trauma di tubuh korban.

“Kami juga berdiskusi dengan orang forensik untuk melihat pengalaman seperti itu (melompat dari ketinggian), mereka mengatakan, kepalanya pasti akan pecah dan tubuhnya remuk. Dalam kondisi Afif Maulana, kepalanya aman, kakinya aman, tetapi dia itu anak meninggal tulang rusuk sebelah kanan di belakang (belikat) ada patah dan satunya nyasar ke paru-paru, ini posisinya yang kami kunci,” katanya.

LBH Padang mengkritik inkonsistensi polisi dalam menyampaikan penyebab kematian Afif Maulana dari melompat ke terpeleset.

“Saya katakan di sini bahwa belum membawa saksi ke kepolisian karena kami sudah kecolongan soal saksi Aditya ini. Sehari sebelumnya, dia datang ke kantor kami dan mengatakan, dia melihat sendiri saat Afif Maulana ini dikerubungi polisi, bayangkan. Nah ini kemarin saya sempat mengkonfrontir, tetapi saya juga tak ingin memojokkan si Aditya ini,” katanya.

Dengan kondisi seperti itu, katanya, LBH Padang membutuhkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengamankan dan melindungi semua saksi yang terlibat dalam kasus Afif Maulana.

“Tujuannya agar mereka tak terintimidasi, tidak diarahkan, dan bahkan kemarin saksi Aditya datang, ketika polisi bertanya, diarahkan begini, diganggu konsentrasi, padahal ketika Kapolda (Sumbar) bertanya ke Aditya, saya tidak menganggu apa-apa, kami cuma mendengar, segitu takutnya begitu,” katanya.

Indira mengaku baru tahu bahwa ketika polisi merasa ada yang salah terhadap kematian seseorang, terutama jika melibatkan anggotanya, mereka akan melakukan serangkaian tindak kejanggalan.

“Apa? Banyak. Pertama, (keluarga) jangan nuntut, lalu tidak boleh lihat autopsi, kemudian biar mereka memandikan, mengafani. Kami sudah feeling, ini ada sesuatu yang salah. Kecurigaan kami selanjutnya adalah bahwa polisi memburu orang yang memviralkan, sehingga kami segera merilis hasil investigasi kami soal penyiksaan. Kalau anak (rekan Afif Maulana) itu saja disiksa, kenapa (tidak mungkin) Afif Maulana disiksa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto mengatakan, dalam mengungkap sebuah kasus, terutama melibatkan oknum polisi, pihaknya selalu berangkat dari fakta dan bukti, tidak boleh berandai-andai, menilai, kemudian mengatakan dugaan ini dan sebagainya.

“Oleh sebab itu ketika katakanlah, pihak (LBH Padang) mengatakan wah ini pasti begini, diharapkan memberi bukti atau saksi untuk didalami oleh penyidik,” katanya.

Benny Mamoto menilai Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono sangat terbuka dalam pengungkapan kasus kematian Afif Maulana dan berkomunikasi langsung dengan LBH Padang selaku pengacara dari keluarga korban.

“Kapolda membuka pintu, kalau memang ada masukan, informasi akan ditindaklanjuti untuk didalami. Agar energi tak terbuang, sebaiknya sampaikan saja, ini saya punya saksi, bukti dan lain sebagainya,” katanya.

Kompolnas, katanya, sengaja mengumpulkan seluruh pihak terkait dalam kasus kematian Afif Maulana untuk transparansi kasus, menguji dan menampung masukan serta saran lain sebagainya.

“Di dalam forum itu sudah head to head, (saksi) sudah ditanya oleh Indira, termasuk ahli ditanya LBH Padang. Forum itu dibuka dengan maksud, satu transparansi, kedua menguji, kemudian jika ada masukan dan saran sebagainya. Sebagai contoh, misal, Indira mau cari second opinion (mendatangkan) pakar forensik, bagus, bisa dihadirkan untuk memberikan pendapat. Menurut Kompolnas, transparansi ini perlu dilakukan agar tak simpang siur informasi,” katanya.

Dirinya juga menanggapi pernyataan Komjen (Purn) Susno Duadji yang mengatakan bahwa tidak perlu melibatkan banyak pihak dalam suatu kasus.

“Saya juga ingin mengklarifikasi Susno Duaji bahwa kami punya MoU dengan kementerian-lembaga terkait, jika ada kasus melibatkan anak-anak, maka yang turun KPAI, Komnas HAM, Kementerian PPPA, itu tidak diundang, mereka akan pasti turun, karena itu tugasnya. Nah, ketimbang turun sendiri, mari diskusi dan turun bersama-sama, satu urusin pendampingan anak, urusin konseling, keluarga korban, jadi jangan difikir rombongan ramai-ramai itu untuk mengacaukan penyidikan, tidak. Ini perlu dipahami agar masyarakat tidak berfikir kurang tepat seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 personel Direktorat Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat menangani dan mengamankan 18 remaja pelaku tawuran pada 9 Juni 2024 lalu.

Saat hari kejadian, remaja bernama Afif Maulana (13 tahun) yang diduga ikut dalam kelompok tawuran ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengatakan, 17 anggota yang melakukan pelanggaran itu akan segera disidangkan.

“Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Suharyono usai bertemu dengan Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto, Kamis (27/6/2024) di Mapolda Sumbar.

Kehadiran Kompolnas ke Padang sekaligus untuk memeriksa dan melakukan olah TKP atas peristiwa itu.

“Sekali lagi kami telah mengumumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian itu antara lain menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran, hingga tindakan pemukulan.

Suharyano mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran ini yang mendapatkan tindakan kekerasan, sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini rampung.

“Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelumnya sidang dilakukan, pemberkasan juga harus mengklirkan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu 18 orang yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” katanya.

Untuk 17 anggota tersebut, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Sub Direktorat (Subdit) Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar. Mereka belum dilakukan penahanan.

“Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan. Percayakan kepada kami. Semuanya anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya,” katanya.

Dalam beberapa kali kesempatan, Kapolda telah menegaskan dan sesumbar tidak ada anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap Afif Maulana. Hasil penyelidikan, bocah 13 tahun itu diketahui melompat dari atas jembatan atas ajakan rekannya Aditya.

Suharyano membeberkan penyebab patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana bukan karena kekerasan. Dari hasil visum et repertum dan autopsi, kuat indikasi patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana akibat benturan benda keras yang ada di sungai. Ketinggian jembatan ke bawah dasar sungai kurang lebih 20 meter.

“Ketinggian seperti itu dengan kekerasan dasar sungai seperti itu, bisa jadi tulang iga (rusuk) satu sampai enam di kiri belakang itu adalah benturan benda keras yang ada di dasar sungai. Apakah itu batu, tanah yang keras, keras cadas atau apa,” katanya.

Suharyono menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan olah TKP. Dipastikan, di bawah jembatan atau di sungai terdapat bebatuan yang keras.

“Kami sudah cek TKP memang di bawah itu batuan semua keras. Jadi kalau ada cerita ke sana kemari yang menceritakan itu, maaf saya, sudah menyampaikan beberapa kali dengan fakta dan keterangan saksi. Kami tidak mengasumsikan seolah-olah terjadinya sesuatu tidak sesuai yang sebenarnya maka kami luruskan,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version