Imbas Jalan Malalak Hancur, Pemprov Sumbar Batasi Kendaraan Barang Per 1 Juli

Ketika resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut.

Perbaikan jalan Padang Lua-Malalak yang rusak sejak jadi jalur alternatif pasca jalan Lembah Anai rusak usai dihantam banjir bandang lahar dingin Marapi. (Foto: Dok. BMCKTR Sumbar)

Perbaikan jalan Padang Lua-Malalak yang rusak sejak jadi jalur alternatif pasca jalan Lembah Anai rusak usai dihantam banjir bandang lahar dingin Marapi. (Foto: Dok. BMCKTR Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua.

Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

Direncanakan, pembatasan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024 sampai dengan ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai kembali dibuka.

Ketika resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut.

Kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas LPG.

“In shaa Allah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan Lembah Anai dibuka kembali,” katanya, Sabtu (29/6/2024).

Sebelumnya, rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumbar pada Kamis (27/6/2024) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.

Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, kata Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Lua,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedi Diantolani mengatakan, dalam rapat dengan forum LLAJ, pihaknya tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.

“Meski pun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Ke depan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek. Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan ke dalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version