PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2024.
“Dilakukan pembatasan terhadap truk barang tiga sumbu pada 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Senin.
Kombes Polisi Dwi mengatakan, angkutan barang yang boleh melintas ialah mobil pengangkut uang, truk bahan bakar minyak (BBM), truk hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor (pemudik), dan truk pembawa kebutuhan pokok,
“Sedangkan angkutan yang tidak boleh melintas yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,” sebut Dwi.
Kemudian termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tambang seperti tanah, pasir, batu, truk pengangkut bahan bangunan dan lain sebagainya.