PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unsur pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) beserta jajaran ikuti rapat persiapan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (09/10).
Rapat yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham Supartono, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kantor wilayah di seluruh Indonesia.
“Dalam rapat ini kami dari Kanwil Kemenkumham Sumbar mengikuti arahan dan informasi dari pusat terkait penerimaan PPPK,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal usai mengikuti rapat di Padang.
Ia mengatakan petunjuk serta pedoman teknis perlu dipahami oleh pihaknya agar penerimaan pegawai PPPK sesuai dengan peraturan serta ketentuan.
Untuk diketahui pendaftaran seleksi PPPK Kemenkumham khusus tenaga non-ASN yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara dimulai pada tanggal 1 hingga 20 Oktober mendatang.
Sedangkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja sampai sekarang pendaftaran dimulai pada tanggal 17 November hingga 31 Desember.
“Kementerian Hukum dan HAM di pusat juga memberikan informasi terkait formasi dan jenis PPPK yang dibutuhkan oleh lembaga saat ini,” jelasnya.
Rapat virtual bersama dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham itu tidak hanya diikuti Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal, namun juga Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi beserta jajaran.
Sementara Kepala Biro SDM Setjen Kemenkumham Supartono dalam rapat menjelaskan berdasarkan pengadaan PPPK Kemenkumham pada tahun 2023, tenaga non-ASN Kemenkumham yang terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2022 sebanyak 1.223 orang.
Kemudian tenaga non-ASN yang lulus seleksi pengadaan di tahun 2023 sebanyak 420 orang, kini statusnya telah diangkat menjadi PPPK Kemenkumham sesuai ketentuan.
Hanay saja ada 803 tenaga non-ASN yang belum menjadi PPPK sampai sekarang, sehingga mereka mendapatkan kesempatan pada pengadaan 2024.
Hal itu merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 329 tahun 2024 tentang alokasi kebutuhan penerimaan PPPK pada Kemenkumham 2024 sebanyak 803 orang.
Alokasi tersebut dengan rincian Penata layanan operasional dengan kualifikasi pendidikan S-1/ D-IV sebanyak 185 orang, Pengelola layanan operasional dengan kualifikasi pendidikan D-III sebanyak 48 orang.
Kemudian Operator layanan operasional dengan kualifikasi pendidikan SLTA atau sederajat sebanyak 541 orang, lalu Pengelola umum operasional dengan kualifikasi pendidikan SD atau sederajat sebanyak 29 orang.
Menurut Supartono, 803 tenaga non-ASN telah didata ulang kembali oleh BKN, berdasarkan data tersebut didapati 64 formasi lowong yang disebabkan oleh pengunduran diri, pemberhentian atau pemecatan, dan meninggal dunia.
“64 formasi yang sebelumnya terdata di database BKN yang tidak terisi, dialihkan untuk diisi oleh tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja minimal 2 (dua) tahun di lingkungan Kemenkumham,” katanya.
Lokasi pelaksanaan seleksi untuk PPPK akan dilakukan di 33 titik BKN regional di seluruh Indonesia. (rdr/ant)