Batas Akhir WHO 17 Oktober, Pelaku Usaha tak Sertifikasi Halal bakal Dikenai Sanksi

Ketua Satgas Halal Sumbar Edison. (Foto: Dok. Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jelang batas akhir Wajib Halal Oktober (WHO) tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bersama Satgas Halal Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal bagi Pengawas JPH.

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia ini dibuka Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabag TU, Edison didampingi Sekretaris Halal, Ikrar Abdi. Hadir dari BPJPH, Lady Yulia (Analis Kebijakan) dan Burhan sebagai tim teknis.

Kabag TU sekaligus Ketua Satgas Halal Sumbar mengatakan dengan diterapkannya WHO 2024, maka seluruh produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan produk penyembelihan wajib bersertifikat halal. Maka pertanggal 18 Oktober sudah mulai dilakukan pengawasan.

“Kita semua tahu bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ungkap Edison.

Dijelaskan Edison, WHO akan menjadi batu loncatan upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sumatera Barat. Setelah batas waktu WHO tahap pertama berakhir, Satgas Halal bersama tim pengawas akan mulai melakuka pengawasan.

“Untuk tahap pertama, tim pengawas akan fokus terhadap restoran, rumah makan, restoran hotel, RPH (Rumah Potong Hewan) atau RPU (Rumah Potong Unggas), produk kemasan yang belum bersertifikat,” tegas Ketua Satgas.

Diingatkan Kabag TU, jika setelah tanggal 17 Oktober 2024 dari produk diatas yang belum mengantongi sertifikat halal, akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis dari Kepala BPJPH, untuk segera mengurus sertifikat halal.

Sementara itu, Lady Yulia perwakilan BPJPH Kemenag RI, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Jaminan Produk Halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH setelah melakukan pengawasan atas laporan dan/atau temuan.

“Dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut maka disusunlah petunjuk pelaksanaan pengawasan JPH dalam rangka mandatori Halal 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan,” ujar Lady.

Lady menguraikan, kriteria objek pengawasan usaha menengah dan besar dintaranya, restoran, rumah makan atau resto hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional.

“Sementara untuk kriteria RPH atau RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta. Khusus untuk resto hotel pastikan objek pengawasan adalah pengelola resto karena dibeberapa hotel, pengelolaan resto perusahaannya terpisah dengan managemen hotel,” jelas Lady.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini menghadirkan 38 orang pengawas jaminan produk halal dari 19 kabupaten kota yang telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version