PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan larangan bagi masyarakat agar tidak beraktivitas atau menetap secara permanen di dalam radius 4,5 kilometer (km) dari pusat erupsi Gunung Marapi.
“Masyarakat tidak boleh berada dalam radius 4,5 kilometer dari pusat erupsi atau Kawah Verbeek,” kata Juru Bicara BPBD Provinsi Sumbar Ilham Wahab di Padang, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan Ilham menyusul kenaikan status Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar dari level II (waspada), menjadi level III (siaga) terhitung 6 November 2024 pukul 15:00 WIB.
Menurut dia, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar masih melakukan validasi data berapa jumlah warga yang masih bermukim di dalam radius 4,5 km.
Pemerintah daerah juga segera melakukan rapat gabungan untuk memastikan langkah atau mitigasi yang akan dilakukan, salah satunya terkait opsi pendirian tempat pengungsian bagi warga yang bermukim di dalam radius 4,5 km dari pusat erupsi.
“Jadi, kalau warga kita ungsikan tentu kebutuhan dasar mereka juga harus disiapkan,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan rangkaian erupsi atau letusan secara tidak kontinyu masih berlanjut sampai saat ini sebagai akibat dinamika naik turunnya pasokan fluida dari kedalaman tubuh Gunung Marapi yang teramati, utamanya dari fluktuasi tinggi kolom abu erupsi maupun kegempaan.
Secara visual, selama beberapa waktu terakhir aktivitas Gunung Marapi cenderung meningkat. Aktivitas hembusan dan letusan semakin intensif dimana tinggi kolom abu erupsi teramati 2.000 meter di atas puncak pada 27 Oktober 2024, dan 1.500 meter di atas puncak pada 6 November 2024 pukul 05.44 WIB. (rdr/ant)
Komentar