PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara tepat waktu.
“LPPDK wajib disampaikan oleh pihak pasangan calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehari setelah kampanye berakhir, yaitu tanggal 24 November 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan persnya pada Minggu (17/11/2024).
Ory menjelaskan bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni hingga pukul 23.59 waktu setempat.
“Dalam LPPDK, pasangan calon harus mencantumkan informasi yang meliputi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, NPWP pasangan calon, bukti penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir saat penutupan pembukuan LPPDK,” jelas Ory.
KPU Sumbar juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
“Jika pasangan calon menerima dana kampanye yang melanggar aturan, seperti melebihi ketentuan atau berasal dari sumber yang dilarang, mereka wajib mengembalikannya ke kas negara,” tegasnya.
Ory menambahkan, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp750 juta.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
KPU Sumbar berharap pasangan calon dapat memenuhi kewajiban ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, sehingga proses Pilkada berlangsung bersih dan sesuai peraturan. (rdr/mc)