PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat bersama dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang Kemenhub melakukan Rampcheck atau inspeksi perkeretaapian di wilayah Divre II Sumbar yang dimulai sejak Senin (18/11/2024) sampai Jumat (22/11/2024).
Rampcheck tersebut dilakukan dalam rangka menyambut angkutan Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025. Adapun aspek-aspek yang dilakukan pengecekan yaitu standar pelayanan minimum (SPM) di perjalanan KA dan stasiun, serta kelaikan dan kesiapoperasian sarana perkeretaapian.
”Rampcheck diselenggarakan untuk memastikan layanan kereta api di Divre II Sumbar berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.”
“Sehingga pada periode libur Natal dan Tahun Baru yang merupakan salah satu periode dengan intensitas penumpang tinggi, KAI Divre II Sumbar tetap dapat memberikan layanan perkeretaapian yang selamat dan nyaman,” kata Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.
As’ad melanjutkan, sejumlah fasilitas yang dilakukan rampcheck yaitu Stasiun Padang, Stasiun Pariaman, Stasiun Bandara Internasional Minangkabau, Stasiun Air Tawar, Stasiun Naras, Stasiun Lubuk Alung, dan Stasiun Pauh Kambar, serta pemeriksaan pada KA Lembah Anai, 3 lokomotif, 2 rangkaian KRD, dan 14 kereta ditarik lokomotif.
“Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor telepon darurat.”
“Selain itu, informasi dan fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, tandu, dan lampu penerangan,” imbuh As’ad.
Pemeriksaan di stasiun juga dilakukan terhadap kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, dan peta jaringan KA.
Sementara itu, untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengintai, P3K, lampu penerangan, info stasiun yang akan disinggahi/dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kemenhub secara umum sudah memenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019.”
“Ini menjadi motivasi bagi KAI Divre II Sumbar untuk terus menjaga bahkan meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan,” tutup As’ad. (rdr)