PADANG, RADARSUMBAR.COM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setdaprov Sumbar), Arry Yuswandi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar untuk terus menjaga netralitas dan suasana kondusif selama masa tenang Pilkada serentak tahun 2024.
Meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak diperkenankan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. Kendati demikian, ASN juga tidak boleh Golput (tidak menyalurkan hak pilih).
“Pelarangan itu hanya untuk keterlibatan aktif berkampanye, Netralitas ASN bukan berarti tidak memilih atau golput, jangan sampai keliru.”
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terlebih dalam hal menjaga kedamaian dan kelancaran proses demokrasi,” tegas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar saat memimpin apel gabungan rutin seluruh ASN lingkup Setdaprov Sumbar di Halaman Kantor Gubernur, Senin (25/11/2024).
Diketahui masa tenang Pilkada serentak 2024, berlangsung selama 3 hari, mulai 24 sampai 26 November mendatang. Sedangkan hari pemungutan suaranya sudah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.
Pelarangan ASN terlibat politik praktis, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Komentar