UMP Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Naik Menjadi Rp2,99 Juta

UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Sumbar tahun 2025 itu melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Desember 2024.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47, atau naik Rp182.744,2 dibandingkan UPM 2024 sebesar Rp2.811.449,27.

“UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Sumbar tahun 2025 itu melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Desember 2024,” katanya di Sumbar, Selasa.

Mahyeldi mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga

Menurutnya, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Sumbar.

Mahyeldi juga menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perkembangan ekonomi nasional dan daerah.

“Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera,” katanya.

Dengan ditetapkannya UMP 2025, diharapkan semua perusahaan dan instansi di Sumbar segera menyesuaikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor.

Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) senilai Rp3.024.193,47. Ditetapkan dengan SK Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Barat.

UMSP adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya.

UMSP lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

Baca Juga

Komentar

BERITA TERPOPULER