PADANG

Tiga Orang Tertemper KA Lembah Anai, KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel

×

Tiga Orang Tertemper KA Lembah Anai, KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kecelakaan kereta api dengan mobil. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar jalur rel pada KM 15+400 petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam, Sabtu (7/3).

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian terlihat beberapa orang tak dikenal (OTK) duduk di jalur rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang sebagai peringatan. Namun, yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Akibatnya, tiga orang tersebut tertemper KA B56A Lembah Anai.

Keterangan saksi menyebutkan, saat itu terdapat tiga sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dekat rel kereta api. Beberapa orang yang berboncengan diketahui duduk di atas rel, sementara pengendara motor menunggu di kendaraan saat teman mereka bermain futsal di sekitar lokasi.

Baca Juga  Sering Terjadi, Pakar Beberkan Penyebab Mobil Tertabrak Kereta Api

Pada saat bersamaan, terdengar suara klakson KA B56A Lembah Anai yang melaju dari arah Padang menuju Stasiun Tabing. Namun para korban tidak segera bergeser dari jalur hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) serta Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).

Area tersebut secara khusus diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat.

Menurut dia, perjalanan kereta api juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional kereta api.

Baca Juga  KPU Padang Gelar Raker Pembentukan KPPS Pemilu 2024

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ujar Reza.

KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama.

Sebagai langkah pencegahan, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api (railfans) untuk melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.

Edukasi juga rutin diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan agar tidak merusak pagar pengaman jalur kereta api. (rdr/ant)