PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Barat secara resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru, khususnya seksi Padang-Sicincin, pada Selasa (14/1). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah Am, Za, AM, dan S. Mereka berperan sebagai penerima uang ganti rugi dari negara terkait pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya para tersangka hanya dikenakan tahanan kota, mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang diterima. Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk menahan mereka secara penuh guna memastikan proses hukum berjalan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Dengan penahanan empat tersangka baru ini, total tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi enam orang.
Komentar