PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berkekuatan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Total terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman di Padang, Senin.
Ia mengatakan sepuluh terpidana itu kini telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman masing-masing.
“Selanjutnya tersisa tiga terpidana lagi untuk dieksekusi, kami masih menunggu salinan putusan turun dari Mahkamah Agung RI bagi mereka,” jelasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Hadiman menceritakan eksekusi terhadap sepuluh terpidana itu dilakukan dalam tiga tahap pada waktu yang berbeda-beda.
Eksekusi awal dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli.
Setelahnya pihak Kejaksaan kembali mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.
“Eksekusi terakhir dilakukan pada 8 Agustus ke tujuh terpidana, mereka datang setelah kami layangkan surat panggilan kedua,” jelasnya.