PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Barat secara resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru, khususnya seksi Padang-Sicincin, pada Selasa (14/1). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah Am, Za, AM, dan S. Mereka berperan sebagai penerima uang ganti rugi dari negara terkait pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya para tersangka hanya dikenakan tahanan kota, mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang diterima. Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk menahan mereka secara penuh guna memastikan proses hukum berjalan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Dengan penahanan empat tersangka baru ini, total tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi enam orang.
Selain empat tersangka baru, dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan, yakni Sy sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Y sebagai anggota P2T, keduanya merupakan pejabat BPN/ATR. Hingga saat ini, lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.
Kejaksaan juga mencatat bahwa total jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah 12 orang, namun satu tersangka telah meninggal dunia. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penyidikan ini, ditemukan bahwa tersangka memproses pembayaran ganti rugi tanah yang seharusnya tidak diberikan, yang menguntungkan 10 orang yang bukan pihak yang berhak menerima ganti rugi. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(rdr/ant)