Salah satu tantangan utama dalam penyaluran dana desa di Sumbar adalah penerbitan peraturan nagari, yang menjadi syarat utama pencairan dana. Untuk mengatasi hal ini, DJPb Sumbar berencana mengadakan pertemuan dengan para wali nagari pada Februari 2025 guna membahas kendala-kendala yang ada dan memastikan syarat-syarat penyaluran dapat terpenuhi.
Sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah, DJPb Sumbar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, nagari, dan pihak terkait lainnya. Melalui sinergi ini, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan efektif dan tepat waktu, yang pada akhirnya dapat mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Sumatera Barat. (rdr/ant)