Meskipun gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) tersebut ditutup permanen, BKSDA memastikan akan tetap melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada masyarakat yang mencoba menaiki Gunung Marapi.
Pihaknya berharap baik Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar sama-sama mendukung kebijakan itu terutama mengawasi agar tidak ada lagi pendaki liar yang mencoba menaikinya.
Sebab, pada 19 Januari 2025 BKSDA mendapati tujuh pendaki liar dibantu dua masyarakat lokal menaiki Gunung Marapi yang saat ini masih berstatus waspada atau level dua.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi setelah adanya kesepakatan bersama antara institusi itu dengan BKSDA Sumbar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Adel, langkah ini penting dilakukan untuk memberikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas bahwasanya gunung api tersebut tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan.
Adel mengkhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat naik karena beranggapan status gunung api sudah turun level. Oleh karena itu, keempat instansi bersepakat menutup permanen. (rdr/ant)