PADANG, RADARSUMBAAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dan apresiasi dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) saat menerima kunjungan koordinasi pada kamis (30/1/2025) di kantor KI Sumbar, Kota Padang.
Proses pembentukan KI Kota Padang itu kini memasuki tahap pembahasan awal. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan layanan keterbukaan informasi publik di Kota Padang semakin baik dan maksimal.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang yang memimpin koordinasi terkait pembentukan KI Kota Padang menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU yang mengatur pembentukan KI di tingkat kabupaten/kota melalui beberapa tahapan.
Menurut Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Padang, W. Teinike Yulvera, pertemuan dengan KI Sumbar bertujuan merumuskan seluruh tahapan yang harus dijalankan.
“Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, ada empat tahapan utama yang harus dilalui untuk membentuk KI di Kota Padang,” ungkapnya dalam pertemuan itu.
Teinike menambahkan bahwa pembentukan KI Kota Padang menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
“Tentu pembentukan KI ini menjadi langkah besar untuk mewujudkan Kota Padang sebagai kota yang transparan dan pro terhadap keterbukaan informasi,” katanya.
Dengan adanya KI Kota Padang, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang valid dan resmi dari pemerintah. Hal ini juga mendukung peningkatan partisipasi publik dalam berbagai aspek pemerintahan.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa pembentukan KI harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu tahapan awal adalah melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Padang terkait anggaran yang akan digunakan.
“Salah satu tahap krusial adalah memastikan anggaran dalam APBD tersedia untuk mendukung pembentukan KI,” jelasnya.
Komentar