Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan, PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 yang kian mewabah. Pengetatan PPKM Mikro ini diberlakukan mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. (*)
Adapun aturan pengetatan tersebut yaitu:
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen, dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk makanan yang dibawa pulang, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Mall tetap boleh dibuka sampai maksimal pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing, terkait kapasitas dan protokol kesehatannya.
Laman 2 dari 2 Laman