PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bakal memperketat pengawasan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Untuk wilayah hukum Polda Sumbar, ada tiga daerah yang dikenakan PPKM darurat ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Tiga daerah itu yakni, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkot/kabupaten tersebut, agar menyarankan untuk membuat surat edaran dan kesiapan aparat gakkum dalam penerapan sanksi yustisi,” ungkapnya.
Laman 1 dari 2 Laman