Sementara itu Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan kenaikan TPP itu wajar dilakukan karena tidak pernah naik sejak enam tahun lalu.
Apalagi pada 2022, besaran TPP ASN Pemprov Sumbar lebih kecil dari TPP ASN Pemkot Padang. “Jadi ini juga ada penyesuaian dengan beban kerja ASN,” katanya.
Menurutnya kenaikan TPP itu tidak sama untuk masing-masing ASN. Pembayaran TPP berbasis kelas jabatan beban kerja bukan hanya mengacu pada eselon saja.
“Jadi ada ASN yang kenaikan TPP-nya mencapai 200 persen tetapi juga ada yang hanya 10 persen saja. Persentase yg paling besar itu kenaikannya adalah staf, eselon IV (fungsional penyetaraan eselon IV) serta eselon III atau administrator, karena kondisi saat ini lebih rendah dari kabupaten dan kota lain,” katanya.
Sementara untuk kelompok yang setara eselon II kenaikannya hanya berkisar 20 sampai 10 persen saja. Saat ini Peraturan Gubernur tentang kenaikan TPP di Pemprov Sumbar pada 2023 tersebut tengah menunggu persetujuan dari Kemendagri. (rdr/ant)