PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemprov Sumbar mengalokasikan Rp380 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2023, naik sekitar Rp130 miliar dari anggaran 2022 yang mencapai Rp258 miliar.
“Tunjangan ini untuk memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Jumat.
Menurutnya Pemprov Sumbar sudah memiliki indikator kinerja yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan tunjangan pegawai. ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan tunjangan lebih besar dari yang lain.
Dengan demikian diharapkan seluruh sektor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan manfaatnya dirasakan secara luas.
Namun, meski TPP naik dari sebelumnya, tetapi pemerintah daerah diikat oleh aturan terkait dengan belanja pegawai. Belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD.
Saat ini belanja pegawai Pemprov Sumbar sudah mencapai 33 persen dari APBD, karena itu harus dicarikan solusi aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terhitung 2026, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, sisanya 70 persen belanja publik.