PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sijunjung hingga tuntas sampai ke akar-akarnya karena telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
“Lewat penyidikan saat ini kami terus mendalami serta menggali setiap perbuatan pidana serta peran-peran dari pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Rusun Sijunjung 2018 yang diduga bermasalah,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, Selasa.
Meskipun telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Penyidikan masih terus berjalan, tim penyidik juga terus memeriksa saksi, melengkapi dokumen, menelusuri setiap indikasi-indikasi pelanggaran hukum yang muncul dalam perkara,” jelasnya.
Ia mengatakan pada Selasa (17/1/2023) Kejati Sumbar kembali memeriksa tiga orang saksi hingga total saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara.
Saat disinggung adanya indikasi persoalan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Rusun Sijunjung 2018, ia menyatakan hal itu termasuk salah satu yang akan ditelusuri lebih lanjut. “Penyidikan saat ini masih berfokus ke pengerjaan fisik bangunan, namun kalau ada indikasi-indikasi persoalan terkait lahan, pasti kami telusuri lebih lanjut,” katanya.