PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sijunjung hingga tuntas sampai ke akar-akarnya karena telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
“Lewat penyidikan saat ini kami terus mendalami serta menggali setiap perbuatan pidana serta peran-peran dari pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Rusun Sijunjung 2018 yang diduga bermasalah,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, Selasa.
Meskipun telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Penyidikan masih terus berjalan, tim penyidik juga terus memeriksa saksi, melengkapi dokumen, menelusuri setiap indikasi-indikasi pelanggaran hukum yang muncul dalam perkara,” jelasnya.
Ia mengatakan pada Selasa (17/1/2023) Kejati Sumbar kembali memeriksa tiga orang saksi hingga total saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara.
Saat disinggung adanya indikasi persoalan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Rusun Sijunjung 2018, ia menyatakan hal itu termasuk salah satu yang akan ditelusuri lebih lanjut. “Penyidikan saat ini masih berfokus ke pengerjaan fisik bangunan, namun kalau ada indikasi-indikasi persoalan terkait lahan, pasti kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, maka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu bisa dilakukan secara tuntas dan obyektif.
Sebab perkara itu telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, dan pembangunan Rusun yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung tidak berfungsi.
Sebelumnya, kejati Sumbar dalam perkara itu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rdr/ant)