PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan enam dari 12 bakal calon DPD RI yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) verifikasi administrasi mengajukan perpanjangan penyerahan perbaikan syarat dukungan selama 2×24 jam sesuai Surat KPU RI Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan masa perpanjangan dukungan dan perbaikan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Gebril Daulay di Padang, Senin dini hari mengatakan pihaknya menutup penyerahan dan perbaikan syarat minimal dukungan anggota DPD RI pada Minggu (22/1/2023) hingga pukul 23.59 WIB.
Ia mengatakan penyerahan perbaikan syarat dukungan ini harus menggunakan aplikasi Silon namun karena ada kendala di awal waktu perbaikan administrasi pada 16-17 Januari 2023. KPU RI membuat kebijakan memberikan perpanjangan waktu 2x 24 jam kepada bakal calon yang belum selesai memasukkan dan mengunggah data serta dokumen ke aplikasi tersebut.
“Kendala yang dialami bakal calon sudah diberikan solusi oleh KPU RI. Bakal calon dapat mengajukan perpanjangan ke KPU Sumbar dan dibuatkan berita acara dan hingga penutupan penyerahan. Hingga penutupan hanya enam bakal calon yang mengajukan tambahan waktu 2×24 jam untuk memperbaiki syarat dukungan mereka,” kata dia.
Keenam bakal calon tersebut adalah Arif Yumardi, Dirri Uzhzhulam, Jhoni Afrizal, Nasta Oktvian, Yonder WF Alvarent dan Yuri Hadiah.