Dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.
“Sehingga terjadi putus kontrak yang seharusnya (dilakukan) namun tetap dibayarkan 100 persen,” katanya.
Dalam perkembangan, untuk memperkuat bukti Kejati Sumbar meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP biar sinkron.
Lantas apa peran dari tiga tersangka pembangunan Rusunawa ASN Pemkab Sijunjung yang sudah ditahan?
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.
“Tersangka AR sebagai PPK, EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” katanya.
JHP bertindak sebagai Pelaksana Lapangan dan AL sebagai Manajemen Konstruksi. Dua tersangka tambahan tersebut sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang. (rdr-008)