PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditlantas Polda Sumbar menegaskan pelat nomor kendaraan baru yang dibeli kepada diler paling lama keluar satu minggu sejak kendaraan diterima pembeli.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar Kompol Angga Putra mengatakan kepada Radarsumbar.com, Rabu (25/1/2023), untuk kendaraan baru paling lama pelat nomor kendaraan keluar selama satu minggu.
Pengurusan pelat nomor tersebut dilakukan pihak diler ke Samsat. Sesuai data Ditlantas Polda Sumbar pada Desember 2022 ini sudah ada 9.000 pelat nomor yang sudah selesai dan sudah diambil diler.
“Jadi tidak ada itu yang namanya sampai berbulan-bulan. Masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi diler satu minggu setelah kendaraan dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya satu minggu,” tuturnya.
Surat tanda coba kendaraan, lanjut Angga, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar diler menuju kediaman pembeli kendaraan. Sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan. “Pada intinya pelat nomor ini adalah legitimasi operasional masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor tentu tidak ada legitimasi,” tegasnya.
Angga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara, seperti melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan. “Sehingga dalam berkendara aman dan tanpa khawatir,” ujarnya. (rdr-007)