PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditlantas Polda Sumbar menegaskan pelat nomor kendaraan baru yang dibeli kepada diler paling lama keluar satu minggu sejak kendaraan diterima pembeli.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar Kompol Angga Putra mengatakan kepada Radarsumbar.com, Rabu (25/1/2023), untuk kendaraan baru paling lama pelat nomor kendaraan keluar selama satu minggu.
Pengurusan pelat nomor tersebut dilakukan pihak diler ke Samsat. Sesuai data Ditlantas Polda Sumbar pada Desember 2022 ini sudah ada 9.000 pelat nomor yang sudah selesai dan sudah diambil diler.
Laman 1 dari 2 Laman