Pendampingan hukum bisa didapatkan oleh warga kurang mampu baik di bidang litigasi (persidangan) maupun non litigasi (di luar persidangan). Ia menjelaskan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis itu masyarakat bisa mengaksesnya lewat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham Sumbar.
Saat ini di Sumbar ada 12 OBH yang sudah terakreditasi yakni Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C), Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), dan Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C).
Kemudian Posbakumadin Solok (Akreditasi C), Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C), YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C). “Warga yang ingin mendapatkan pendampingan hukum gratis silahkan mendatangi OBH tersebut dengan menyertakan identitas serta keterangan tidak mampu,” jelasnya.
Ia mengatakan warga tidak perlu membayar ketika didampingi oleh satu di antara 12 OBH itu karena uangnya telah dibayarkan oleh negara. “Kami berharap anggaran yang telah disediakan negara ini bermanfaat bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” katanya. (rdr/ant)