PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan anggaran Rp1,07 miliar pada 2023 sebagai dana bantuan hukum gratis yang bisa diakses oleh warga miskin di provinsi setempat.
“Tahun ini anggaran bantuan hukum gratis yang disediakan oleh negara melalui Kemenkumham Sumbar mencapai Rp1,07 miliar, anggaran ini bisa diakses oleh warga kurang mampu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.
Ia mengatakan penyediaan anggaran itu adalah bentuk kehadiran dan kepedulian negara terhadap warga miskin yang sedang tersangkut masalah hukum.
Sehingga warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum bisa mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara secara cuma-cuma. “Warga tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan pendampingan hukum, karena uangnya akan dibayarkan oleh negara,” jelasnya.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi menjelaskan anggaran bantuan hukum bisa diakses untuk berbagai jenis perkara mulai dari tindak pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).