Terus apa yang diperoleh komisiner KI Sumbar itu, menurut Adrian Tuswandi sebagai lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penganggaran lembaga ini dibebankan kepada APBN untuk KI Pusat dan APBD untuk KI provinsi, kota dan kabupaten.
“Komsioner KI Provinsi itu di SK-kan dan dilantik oleh Gubernur dan di Sumbar setiap bulan Komisioner KI Sumbar ini menerima honor Rp10 juta untuk ketua Rp9,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp9 juta untuk anggota.”
“Periode pertama dulu (2014-2019) besarannya honor nya Ketua Rp7 juta, Wakil Ketua Rp6,5 juta dan Komisioner Rp6 juta,. Naik sejak periode KI Sumbar 2019-2023,” ujar Toaik.
Selain honor, Komisioner KI Sumbar itu juga mendapatkan perjalanan dinas dalam dan luar provinsi, serta anggaran untuk peningkatan kapasitas, seperti pelatihan mediator bersertifikat maupun pelatihan lain yang berbayar (berkontribusi).
“Untuk perjalanan dinas ini berdasarkan Pergub Sumbar terbaru Ketua disetarakan dengan Eselon II, Wakil Ketua dan Anggota disetarakan Eselon III,” ujar Adrian.
Siapapun Komisoner KI Sumbar periode ketiga ini terpilih, Toaik mengingatkan untuk selalu menjaga harmonisasi dengan Pemprov Sumbar, biasanya Dinas Kominfotik dan Komisi I DPRD Sumbar selaku mitra strategis KI Sumbar.
“Menjalin kemitraan harmonis itu penting, soal independen dan kemandirian di KI itu adanya di ruang sidang saat komisioner itu menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,” ujar Toaik. (rdr)