“Jika tidak menjadi BLUD maka pengelolaan TEFA harus mengikuti skema APBD. Kebutuhan tahun ini hanya bisa dipenuhi tahun depan jika anggaran disetujui. Tapi bila telah menjadi BLUD, kebutuhan tahun ini bisa segera dipenuhi dalam tahun berjalan,” katanya.
Dengan demikian perkembangan sekolah tidak terhambat dan bisa dipenuhi sesuai kebutuhan secepatnya tanpa harus menunggu AP
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut selama ini SMK di daerah itu sering terkendala dalam pengembangan Teaching Factory (TEFA) terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Setelah menjadi BLUD persoalan pengelolaan keuangan itu bisa diatasi karena sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
“BLUD menjadi payung hukum dalam pengelolaan keuangan di SMK sehingga pengembangan Teaching Factory (TEFA) selama ini mengalami kendala di SMK bisa teratasi,” katanya. (rdr/ant)