PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pemetaan untuk pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam menghadapi Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar Yuzalmon di Padang, Sabtu mengatakan hasil pendataan sementara dipersiapkan sebanyak 44 TPS, dan kemungkinan bisa bertambah, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Jumlah TPS khusus ini pasti akan bertambah, setelah kita koordinasikan dan minta data di berbagai sumber terkait untuk diidentifikasi, seperti pondok pesantren, panti rehabilitasi, lokasi pertambangan, lokasi perkebunan, lapas, rutan,” kata dia.
Ia menjelaskan TPS khusus tersebut harus memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022, khususnya pada pasal 179 yang menyebutkan bahwa untuk mendirikan TPS khusus, yakni pertama, di Lapas, Rutan, Panti Rehabilitasi Sosial, daerah konflik, dengan beberapa kriteria lain yang memenuhi syarat.
Pemilih di TPS khusus tersebut adalah pemilih yang pada hari pemilihan tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan tempat mereka terdaftar berdasarkan administrasi kependudukan.
“Jadi tidak mungkin mereka menggunakan hak pilih pada waktu itu di lokasi mereka terdaftar sesuai dengan KTP,” kata dia.
Kedua, syaratnya terkonsentrasi di sebuah titik atau sebuah tempat seperti di Lapas, pondok pesantren, panti rehabilitasi, sentra-sentra pertambangan dan perkebunan.
Ketiga, TPS khusus minimal memuat lebih dari 100 pemilih dalam satu TPS, kecuali lokasi yang memang tidak memungkinkan pemilih tersebut digabungkan di luar tempat yang sudah ditentukan, meskipun jumlahnya tidak mencukupi 100 pemilih, seperti lapas tetap dibuat TPS khusus.