PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan 12 warisan budaya dari daerah itu bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI pada 2023.
“Target kita tahun ini 12 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI. Namun harapannya bisa lebih banyak dari itu,” kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Dinas Kebudayaan Sumbar, Afrimas di Padang, Senin.
Ia optimistis hasil penetapan oleh Kemendikbudristek RI nantinya akan melebihi target. Hal itu berkaca pada target pada 2022 yang hanya 8 warisan budaya, namun realisasinya 19 warisan budaya Sumbar ditetapkan menjadi WBTbI.
Agar target tersebut bisa terealisasi, Dinas Kebudayaan Sumbar sudah meminta 19 kabupaten dan kota di provinsi itu untuk mendaftarkan masing-masing tiga warisan budaya.
“Harusnya ada 57 warisan budaya yang didaftarkan oleh kabupaten dan kota. Namun, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendaftarkan 10 item jadi totalnya 64 item sudah terdaftar,” ujarnya.
Dinas Kebudayaan Sumbar menurutnya akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap item yang didaftarkan pada 15 Februari 2023.