Kakanwil Kemenkumham Sumbar Sebut Jurnalis Tahu Banyak Hal

Awak media atau jurnalis memiliki pengetahuan berlebih dan segudang informasi yang lebih dahulu didapatkan ketimbang pihaknya.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto. (Foto: Dok. Istimewa)

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), Haris Sukamto menyebut dirinya membutuhkan dukungan penuh terhadap awak media.

Pasalnya, kata Haris, awak media atau jurnalis memiliki pengetahuan berlebih dan segudang informasi yang lebih dahulu didapatkan ketimbang pihaknya.

“Kami ingin membangun keterbukaan informasi publik, harus dimaknai bahwa rekan media pasti tahu lebih awal ketimbang kami,” katanya kepada awak media di Padang, Jumat (10/2/2023).

Haris mengatakan, dirinya membutuhkan informasi awal atau permulaan untuk melakukan gebrakan atau perubahan. Kenapa butuh informasi lebih awal?

“Supaya lebih cepat menggebrak perubahan, dan yang bisa melakukan itu rekan media. Saya tahu bahwa media menyampaikan informasi, pasti saya mempunyai hak jawab, namun tak saya gunakan,” ucapnya.

Meski mengaku sangat terbuka terhadap awak media, Haris juga tidak menampik bahwa dirinya sengaja tak memberikan informasi sejumlah awak media dalam beberapa kegiatan.

“Meskipun, ada beberapa kegiatan yang saya sengaja untuk tidak diinformasikan kepada rekan media, seperti membersihkan telepon seluler (ponsel) dan barang terlarang lainnya.”

“Ada trik yang harus kami lakukan di tingkat Rutan dan Lapas,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar pengganti R Andika ini.

Meski tak menjelaskan secara gamblang di bawah kepemimpinannya Lapas dan Rutan tak lagi mengekspos pemusnahan ponsel dan benda terlarang, namun Haris menyebut bahwa ponsel yang dimusnahkan bisa saja justru merugikan kedua belah pihak.

“Karena, bisa saja ponsel itu sangat dibutuhkan oleh keluarga WBP. Jika mau membersihkan ponsel, maka jaminlah fasilitas,” katanya.

Ia mengatakan, tidak ada undang-undang yang melarang penggunaan ponsel, namun benda itu tidak boleh digunakan di dalam penjara.

“Maka, sebagai gantinya, kami siapkan warung telekomunikasi khusus (Wartelsus). Saya tidak munafik, masih ada ponsel di dalam penjara.”

“Namun itu saya bersihkan, karena tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version