Sidak Pasar Raya Padang, Ombudsman RI Terima Aduan Pungli

Ombudsman menemukan aduan dari masyarakat dan pedagang terkait pungli dengan uang yang mencapai puluhan juta.

Sidak Ombudsman RI ke Pasar Raya Padang pada Jumat (17/3/2023) pagi. (Foto: Dok. Ombudsman Sumbar)

Sidak Ombudsman RI ke Pasar Raya Padang pada Jumat (17/3/2023) pagi. (Foto: Dok. Ombudsman Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI menyoroti penataan hingga menerima aduan indikasi pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Raya Padang.

Hal tersebut diketahui saat lembaga pengaduan pelayanan publik itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Raya Padang pada Jumat (17/3/2023).

“Pasar Raya (Padang) itu sangat vital, kalau ditata dengan baik, layanan publiknya bagus, maka itu bukan hanya sebagai pusat perdagangan, tapi juga menjadi pusat wisata.

Contoh, orang ke Mall tidak harus belanja, tetapi makan sedikit, lalu keluar, itu dari sisi penggunanya,” kata Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Di dalam Pasar, kata Yeka, terdapat ratusan hingga ribuan orang yang terdiri dari pedagang, petugas kebersihan, keamanan, petugas parkir dan lain sebagainya.

“Ini semua masyarakat (pedagang) berhak mendapatkan layanan publik penuh. Sebagai masyarakat yang melakukan usaha, tentunya dia berhak mendapatkan layanan pemerintah, seperti layanan berusaha,” katanya.

Jika akses jalanan Pasar dibiarkan macet tanpa solusi berarti, katanya, Yeka tak yakin pedagang bisa berjualan dengan baik.

“Jika tempatnya dibiarkan macet, pembeli pun tak mau ke sana. Namun jika ditata dengan baik, rakyat akan senang berbelanja di sana,” katanya.

Pasar, di mata Yeka merupakan layanan jasa. Seharusnya pemerintah menata pasar menjadi pusat yang menarik orang untuk berbelanja. “Kalau tidak kenapa dibuat Pasar?,” tanya Yeka.

Selain penataan, Ombudsman juga menemukan sejumlah keluhan hingga aduan dari masyarakat dan pedagang. Seperti, pungutan liar (pungli) dengan uang yang mencapai puluhan juta.

“Uangnya puluhan juta, bentuk pungli, ruas jalan, jika dipakai harus bayar, padahal di belakangnya ada toko, artinya harus ada penataan yang wajib,” ungkapnya.

“Ini baru aduan, belum ada fakta, kami harus kroscek, pedagang juga harus memiliki legal positioning yang jelas, tapi ini baru pernyataan masyarakat, belum ada bukti,” sambung Yeka.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan timbangan yang tidak ditera ulang. “Meski ada alat tera bersama, namun apakah itu bekerja selama waktu pasar buka, kalau misalnya ada tapi ditutup terus tentu tidak bisa digunakan,” kata Yeka.

Menurut Yeka, meski belum ada pasar representatif untuk menampung semua Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang, jika pemerintah berkomitmen, hal tersebut bisa direalisasikan.

“Wali Kota Padang mengatakan, sejak gempa 2009, belum ada bantuan pemerintah untuk merehabilitasi, sekarang sudah ada, saya melihat penataan pasar ini bisa dilakukan, jika (pemerintah) punya komitmen teguh,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version