“Proses pelaku ini mendapatkan endorse melalui di-DM sama admin,” kata dia.
Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar Polda dilakukan.
“Kalau di lokasi ada di tempat kita, penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat,” imbuhnya.
Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
“Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar pokoknya,” ungkapnya.
Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun. (rdr/ant)