PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat register sengketa informasi publik digelar pada sidang majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar sejak pagi hingga siang ini.
“Ada empat register, satu pembacaan putusan mediasi, tiga register sidang dengan agenda awal,” ujar Komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi, Rabu (5/4/2023) usai rehat register.
Satu register dengan agenda membacakan putusan mediasi antara Yufriadi dengan PPID Pemkab Solok Selatan.
Tiga register dengan agenda pemeriksaan awal antara Syarif Isran dengan Atasan. PPID Utama Pemkab Agam tentang cek list data kependudukan di Salareh air.
“Silakan basansam di sidang awal, adu argumen terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing pemohon dan termohon dan jangka waktu,” ujar Adrian di persidangan.
Sidang cukup alot, tapi akhirnya lewat kepiawaian majelis akhirnya didapat benang merah dan para pihak bersepakat.
“Kita putuskan karena para pihak bersepakat memberikan informasi dimaksud terkait 110 warga Salareh Air pada 2017.”
“Ternyata dicek oleh Disdukcapil dari daftar itu hanya ada empat dicek list alias warga Salareh Air 2017,” ujar Adrian Tuswandi selalu Ketua Majelis Komisioner pada register 1/1/KISB-PS/2023.
Setelah semakin basansam sidang awal di Komisi Informasi (KI) Sumbar yakni antara Didi Sameldi Putra dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.
Hebatnya, sidang dihadiri langsung Sekda Pessel Mawardi Roska selaku atasan PPID Utama.
Informasi disengketakan tentang setoran ke kas daerah atas pembayaran lebih DPRD dan ASN Pessel tahun 2022 temuan BPK RI.
“Informasi diminta adalah informasi publik kategori dikecualikan,” ujar Mawardi Roska.
Majelis Komisioner diketuai Tanti Endang Lestari dengan dua majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi. “Silahkan termohon tetapkan soal sisa bayar wajib setor uang rakyat itu jadi informasi dikecualikan.”
“Itu hak termohon, hak majelis komisioner menguji kepentiingan terhadap uji konsekeunsi dilakukan PPID Utama Pemkab Pessel,” ujar Adrian.
Sidang register keempat hati ini antara Rion Satya dengan PPID Mandiri Komisi Informasi Riau dipimpin Ketua Majelis Komisioer Nofal Wiska, Arif dan Adrian anggota.
“Sengketa terjadi atas tidak puasnya pemohon terhadap jawaban KI Riau terkait pemverian Acvhievement Motivation Person KI Riau 2022,” ujar Nofal Wiska usai sidang.
Sidang pemeriksaan awal berlangsung alot pemohob dan termohon saling bantah dengan argumentasi.
“Bahkan ketika majelis menilai empat hal pemeriksaan awal terpenuhi KI Riau selaku termohon menolak mediasi.”
“Akibatnya, mediasi tidak terjadi sidang diskor kepada waktu ditentukan panitera,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi. (rdr)