PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 11 warga Sumatera Barat melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatera Barat karena gagal diberangkatkan ke tanah suci.
Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Ia mengatakan Biro Perjalanan Umrah ini menjanjikan 11 orang ini akan diberangkatkan umrah full 30 hari selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataaannya seluruh jamaah gagal berangkat.
“Para Korban membuat Laporan Polisi ke Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah,” kata dia.
Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.
Ia mengatakan 11 jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.