Selain itu, ia menyebut 19 kabupaten dan kota di Sumbar diharuskan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang selalu siaga memantau setiap pengaduan yang masuk.
“Sebab, apabila pemerintah daerah hanya sekadar membuat layanan atau kanal pengaduan tanpa menyediakan SDM yang menangani persoalan THR, maka hal itu juga tidak efektif menangani masalah,” ujarnya.
Perempuan yang sebelumnya aktif di Women Crisis Center Nurani Perempuan tersebut mengatakan pada tahun 2022 lembaga yang dipimpinnya tidak ada pengaduan yang diterima terkait pembayaran THR yang bermasalah.
Untuk memastikan layanan pengaduan THR oleh Dinas Ketenagakerjaan berjalan sebagaimana mestinya, kata dia, Ombudsman akan menghubungi tiap-tiap narahubung yang telah ditetapkan.
“Memastikan narahubung berkomunikasi secara intensif dengan penanggung jawab kantor perwakilan menjadi poin yang akan kami lakukan,” ujar dia. (rdr/ant)