PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah di daerah tersebut agar tegas menindak perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
“Harus dipastikan terkait penegakan hukum yang tegas. Ini menjadi bagian yang terpenting,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.
Ombudsman Perwakilan Sumbar telah melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 hijriah.
Dari koordinasi tersebut, kata dia, terdapat beberapa poin yang harus ditindaklanjuti masing-masing pemerintah daerah, antara lain Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah diminta segera membuat kanal atau layanan pengaduan THR.
“Jadi, tidak hanya Ombudsman, tapi Dinas Ketenagakerjaan juga perlu membuat kanal pengaduan terkait pembayaran THR,” kata dia.