“Kemudian masuk periode arus balik I, operasional angkutan barang kembali dibatasi mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB,” katanya.
Angkutan barang kembali diizinkan untuk beroperasi pada Rabu (26/4/2023) pukul 08.01 WIB hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.
“Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB masuk pada periode arus balik II. Operasional angkutan barang kembali dibatasi hingga Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Dedi mengatakan pemerintah daerah sengaja memberikan jeda waktu untuk operasional angkutan barang agar tidak terjadi kelangkaan yang bisa memicu kenaikan harga pasar.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, hantaran uang, angkutan hewan ternak, pupuk, angkutan sepeda motor mudik dan kebutuhan pokok.
Ia berharap pengusaha angkutan barang bisa memahami dan mempedomani kebijakan yang diambil tersebut agar tidak terjadi gesekan di lapangan. (rdr/ant)