PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani di Padang, Sabtu (15/4/2023), mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik lebaran.
“Ini untuk menjaga agar tidak terjadi kemacetan parah selama arus mudik dan arus balik sehingga masyarakat, perantau dan wisatawan yang datang ke Sumbar bisa lebih nyaman,” katanya.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 550/317/DISHUB/SB-IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah operasional angkutan barang dibatasi mulai Senin (17/4).
“Pengaturan operasional ini dibagi tiga periode yaitu arus mudik, arus balik I dan arus balik II,” ujar Dedi.
Pada arus mudik, operasional angkutan barang dibatasi mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (21/4/2023) pukul 00.00 WIB.
Angkutan barang bisa jalan kembali pada Sabtu (22/4/2023) pukul 00.01 hingga Minggu (23/4/2023) pukul 24.00 WIB.