“Sebab, itu (travel pelat hitam) bukan kendaraan umum yang sah,” ujarnya menegaskan.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka akan dibayarkan sesuai nominal yang tertera pada kuitansi rumah sakit dengan jumlah maksimal Rp20 juta.
Tambahan informasi, periode Januari hingga Maret 2023, perusahaan BUMN yang bergerak di asuransi sosial tersebut telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Sumbar sebesar Rp15 miliar.
Teranyar asuransi sosial milik BUMN tersebut menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Raya Padang-Bukittinggi Bintungan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. (rdr/ant)